Prakoperasi dan koperasi
1.Prakoperasi ialah merupakan organisasi yang beroperasi pada tahap pembetukan:
2.
3.A. Dalam arti hukum yaitu orgaisasi yang terdaftar sebagai prakoperasi menurut peraturan perundang-undangan koperasi;
4.
5.B. Dalam arti sosio ekonomis yaitu terlepas dari struktur badan hukumnya, masih beroperasi pada tahap pembetukan dan yang telah dapat berkembang menjadi suatu lembaga swadaya koperasi yang kuat keuangannya, mandiri dan berorientasi pada anggota serta otonom.
6.
7.Koperasi adalah suatu organisasi yang telah berhasil mempertahankan eksistensinya dan telah dapat berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri, otonom dan berorientasi pada anggotanya.
Koperasi yang otonom dan Koperasi yang diofisialisasikan
1.Koperasi otonom, yaitu organisasi swadaya koperasi yang berorientasi pada anggota, otonom dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan usahanya.
2.Koperasi ini di anggap telah mampu mempertahankan eksistensinya dan melanjutkan pengembangannya tanpa bantuan dan dukungan langsung dari organisasi-organisasi pemerintah berkaitan dengan perkoperasian dapat di rencanakan untuk meningkatkan secara tidak langsung perkembangan lembaga-lembaga koperasi dan gerakan koperasi.
3.
4.Koperasi yang diofisialisasikan, yaitu organisasi yang masih tergantung secara langsung pada pengaruh negara dalam menetapkan dan pada campur tangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan usahanya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga (pengembangan swadaya) pemerintah atau semi pemerintah dalam berbagai bentuk dan intensitasnya.
5.
6.A. Koperasi yang di sponsori oleh negara adalah lembaga-lembaga koperasi yang di rintis pendiriannya dengan bantuan langsung dari pemerintah yang cukup besar di bidang manajemen, teknik dan keuangan, dan yang hendak di kembangkan menjadi “koperasi yang otonom” yanng mandiri di bidang keuangannya.
7.
8.B. Koperasi yang di awasi oeh negara adalah organisasi yang secara hukum terdaftar sebagai koperasi, tetapi beroperasi sebagian atau seluruhnya sebagai alat langsung dari negara dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan/atau melaksanakan program dan proyek pemerintah di bidang pembangunan sektoral/regional/nasional yang di rencanakan secara sentral dan di laksanakan oleh lembaga-lembaga pemerintah atau semi pemerintah
JENIS-JENIS USAHA KOPERASI
1.Koperasi produksi yang tiap-tiap anggotanya adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimiliki bersama.
2.
3. Koperasi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang di sediakan/diberikan oleh perusahaan koperasi yang di miliki dan di pertahankan secara bersama-sama.
4.Sesuai dengan tipe kehidpan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat di bedakan atas:
5.* Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga rumah tangga para anggotanya, di sebut koperasi konsumen dalam arti luas.
6.
7.**Koperasi yag bertugas meningkakan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya di sebut koperasi produsen.
Disamping iu , ada juga organisasi koperasi primer, sekunder, dan tertier, degan masing-masing tugas sebagai berikut.
1.Organisasi-organisasi koperasi primer bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang di sebut organisasi koperasi sekunder.
2.
3.Organisasi koperasi sekuder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
4.
5.Orgnisasi koperasi tertier bertugas melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi koperasi sekunder